Kemarin malem dapet SMS dari Mas Pau, dia bilang gini:
“Aku kok sebel sama wacana rokok haram. Ini hanya menggunakan agama sebagai alat ’politik’ bisnis”.
Agak kaget juga coz biasanya Mas Pau ga pernah komen macem2 about Islam. Kalo buat aku pribadi rokok emang haram, ada beberapa alasan yang aku pake dalam ”haram”nya rokok. Pertama seperti halnya haramnya khamr, pada ayatnya disebutkan bahwa khamr itu ada manfaatnya tetapi lebih banyak mudharatnya. Lha, untuk kasus rokok, buat aku pribadi, ga ada manfaat yang dapat diambil. Kalo khamr emang terbukti kalo dikonsumsi secara teratur dalam jumlah yang terukur dia akan berfungsi sebagai obat (anggur merah) bahkan dalam Pharmacope Belanda edisi V banyak sekali sediaan obat yang berawalan ”VINUM” (dibuat dari dan atau mengandung anggur/alkohol) Rokok blas ga ada manfaatnya kecuali manfaat impotensi bagi yang mau hidup selibat hihihihi…
Secara hitam putih, wacana MUI untuk mengharamkan rokok memang sudah benar, tapi kiranya perlu dipertimbangkan aspek-aspek non teologis. Berapa banyak petani tembakau yang akan bangkrut (bahkan takut menanam tembakau, karena implikasi ”haram” adalah dosa bagi yang mengadakannya), berapa banyak tenaga kerja akan di PHK dari ribuan pabrik rokok. Selain itu bahaya disintegrasi ummat Islam semakin membayang jelas, banyak para Ulama/Kyai yang juga perokok berat (istilah pondoknya ahli hisab hehehehe..), dan timbulnya penentangan dari kalangan ulama sendiri udah mulai terlihat jelas ketika ada dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi-nya TvOne. Pada saat itu KH Nur Iskandar SQ (Ulama Kharismatik NU) berdialog seru dengan salah satu anggota MUI.
Perlu diingat, Lembaga MUI di Indonesia berbeda dengan lembaga Qodhi yang dulu disebut2 dalam kitab2 Fiqh seperti Matnul Ghoyh Wattaqrib, Fathul Mu’in dll, lembaga Qodhi jaman dulu merupakan representasi dari hukum positif (thus hukum islam yang dianut) yang keberadaanya merupakan hasil penunjukan Khalifah jaman itu dari kualifikasi ulama Islam yang benar2 digelari ”Syekh”. Berbeda dengan MUI yang anggotanya merupakan semacam Orang2 yang dikirim oleh masing2 Ormas Islam sehingga membentuk semacam ”fraksi”. Dan masih perlu dipertanyakan kualitas keilmuannya. Dan yang paling penting adalah MUI bukan merupakan representasi hukum positif yang dianut oleh negara kita.
Sebagai pribadi aku memandang wacana fatwa haram merokok ini sebagai langkah maju bagi MUI, dibandingkan fatwa2 sesat dan fatwa2 lain yang ga mutu. Tinggal bagaimana MUI menguatkan hujjah dan dalil yang dipake supaya dapat melawan serangan Kyai2 ”Ahli Hisab”. Sekarang aku menunggu fatwa ”HARAM” bagi pengiriman TKW ke luar negeri. Kira-kira MUI berani ga ya?? Hehehehe….

